TATA TERTIB SANTRI MUKIM
RUMAH TAHFIDZ MASJID AL-MUHTADIN
–
BAB I
KEWAJIBAN DAN HAK
–
Pasal 1
Umum
- Santri wajib mengikuti jamaah shalat fardhu di masjid. Terutama shalat Ashar, shalat Maghrib, shalat Isya, dan shalat Shubuh (sedangkan shalat Dzuhur bisa dilakukan di sekolah).
- Santri wajib melaksanakan semua kegiatan yang terjadwal di Rumah Tahfidz.
Pasal 2
Administrasi
- Santri wajib mendaftarkan diri di Rumah Tahfidz Masjid Al-Muhtadin.
- Santri memiliki kartu tanda santri.
Pasal 3
Pendidikan
- Santri wajib menambah hafalan al-Qur’an pada setiap jadwal setoran hafalan minimal setengah halaman.
- Santri harus siap dan lancar ketika diuji hafalannya.
- Santri yang mendapatkan tugas sima’an pada Ahad akhir bulan harus lancar.
- Santri wajib menaati arahan dan bimbingan Pengasuh Rumah Tahfidz.
- Setiap pulang sekolah santri harus langsung pulang ke Rumah Tahfidz; tidak boleh bermain atau yang lain.
Pasal 4
Akhlak
- Santri wajib berakhlak baik kepada siapa saja; sopan dan menghormati terhadap orang yang lebih tua.
- Santri harus taat kepada Pengasuh dan kebijakan Pengurus.
- Memakai sarung, berbaju (bukan kaos), dan memakai kopyah ketika shalat berjamaah dan mengikuti kegiatan ngaji.
- Mengikuti pengajian dan kegiatan yang dilaksanakan oleh Masjid Al-Muhtadin.
- Apabila menerima pemberian dari seseorang, santri wajib menyerahkan kepada Pengurus untuk dikelola secara bersama bagi kebutuhan santri yang lain.
- Santri wajib menjaga nama baik Rumah Tahfidz di mana pun berada.
Pasal 5
Keamanan
- Santri wajib menetap atau tinggal di dalam Rumah Tahfidz Masjid Al-Muhtadin atau rumah yang telah ditetapkan oleh Pengurus.
- Santri wajib menjaga ketertiban dan keamanan Rumah Tahfidz dan Masjid Al-Muhtadin.
- Santri wajib meminta izin ke Kabid Pendidikan atau Pengurus Rumah Tahfidz bila keluar lingkungan Rumah Tahfidz dan wajib lapor bila kembali ke Rumah Tahfidz.
- Santri hanya boleh menerima tamu (teman sekolah) pada pukul 16.30 s/d 17.00 dan sepengetahuan Pengasuh. Kunjungan orangtua (wali santri) paling cepat sebulan sekali.
- Santri wajib lapor kepada Pengasuh atau Pengurus Rumah Tahfidz apabila kehilangan atau menemukan barang.
Pasal 6
Kebersihan dan Kesehatan
- Santri wajib menjaga kebersihan, kesehatan, dan keindahan lingkungan Rumah Tahfidz dan Masjid Al-Muhtadin.
- Santri wajib mengembalikan dan merapikan barang yang telah selesai digunakan.
Pasal 7
Pengabdian
- Santri beasiswa yang telah wisuda (khatam al-Qur’an 30 juz) wajib mengabdi selama 1 (satu) tahun untuk menjadi tenaga pendamping atau pendidik bagi santri RumahTahfidz Masjid Al-Muhtadin.
- Santri mandiri (biaya sendiri) yang telah wisuda (khatam al-Qur’an 30 juz) diharapkan bisa mengabdi selama 1 (satu) tahun untuk menjadi tenaga pendamping atau pendidik bagi santri Rumah Tahfidz Masjid Al-Muhtadin.
Pasal 8
Hak
- Memperoleh pendidikan yang baik di Rumah Tahfidz.
- Menggunakan fasilitas Rumah Tahfidz dan Masjid Al-Muhtadin.
BAB II
LARANGAN
–
Pasal 9
Umum
- Melakukan segala hal yang dilarang Agama.
- Memiliki atau membawa alat komunikasi, misalnya HP.
- Berpacaran, dalam bentuk apa pun, termasuk di lingkungan sekolah.
Pasal 10
Akhlak
- Merokok.
- Duduk-duduk di tepi jalan.
- Berambut gondrong, berkuku panjang, berkalung, bergelang, bertindik, atau bertato.
- Mengecat rambut.
- Bersorak-sorak, menggangu, atau menghina orang lain.
- Mengumpat atau berkata jorok.
- Memakai pakaian yang memperlihatkan aurat.
Pasal 11
Keamanan
- Bertengkar atau berkelahi.
- Mengambil barang yang bukan haknya atau mencuri.
- Menyaksikan pertunjukan di luar Rumah Tahfidz.
- Meminjam dan menaiki sepeda motor teman sekolah atau orang lain.
- Menyembunyikan atau menyimpan alat-alat musik, radio, tape recorder, hand phone, dan barang-barang elektronik lainnya.
- Bermain di warnet atau bermain play station di rental.
- Bepergian sehingga pulang sampai malam hari.
Pasal 12
Kebersihan dan Kesehatan
- Membuang sampah di sembarang tempat.
- Corat-coret pada dinding, meja, kursi, dan segala fasilitas milik Rumah Tahfidz dan Masjid Al-Muhtadin.
- Olahraga atau kegiatan lain di luar Rumah Tahfidz tanpa izin.
BAB III
HUKUMAN
–
Pasal 13
Jenis Hukuman
- Diperingatkan.
- Membaca dan menghafalkan al-Qur’an.
- Membersihkan ruangan, halaman, kamar kecil, atau tempat wudhu.
- Membuat surat pernyataan diri tidak mengulangi lagi.
Pasal 14
Dipulangkan
–
Apabila telah diberikan hukuman dan santri berkali-kali masih melakukan pelanggaran / larangan maka santri dipulangkan ke orang tua setelah melalui musyawarah antara Pengasuh, Pengurus, Pengawas, dan Pembina Rumah Tahfidz Masjid al-Muhtadin.
Ditetapkan di Yogyakarta,
Pada 29 September 2018
–
Kepala Bidang Pendidikan:
Akhmad Muhaimin Azzet
–
Ketua Yayasan:
Bambang Agung Jatmiko