Tata Tertib Santri Mukim Rumah Tahfidz Masjid Al-Muhtadin

Rumah Tahfidz10422 Dilihat
TATA TERTIB SANTRI MUKIM
RUMAH TAHFIDZ MASJID AL-MUHTADIN
BAB I
KEWAJIBAN DAN HAK
Pasal 1
Umum
  1. Santri wajib mengikuti jamaah shalat fardhu di masjid. Terutama shalat Ashar, shalat Maghrib, shalat Isya, dan shalat Shubuh (sedangkan shalat Dzuhur bisa dilakukan di sekolah).
  2. Santri wajib melaksanakan semua kegiatan yang terjadwal di Rumah Tahfidz.
Pasal 2
Administrasi
  1. Santri wajib mendaftarkan diri di Rumah Tahfidz Masjid Al-Muhtadin.
  2. Santri memiliki kartu tanda santri.
Pasal 3
Pendidikan
  1. Santri wajib menambah hafalan al-Qur’an pada setiap jadwal setoran hafalan minimal setengah halaman.
  2. Santri harus siap dan lancar ketika diuji hafalannya.
  3. Santri yang mendapatkan tugas sima’an pada Ahad akhir bulan harus lancar.
  4. Santri wajib menaati arahan dan bimbingan Pengasuh Rumah Tahfidz.
  5. Setiap pulang sekolah santri harus langsung pulang ke Rumah Tahfidz; tidak boleh bermain atau yang lain.
Pasal 4
Akhlak
  1. Santri wajib berakhlak baik kepada siapa saja; sopan dan menghormati terhadap orang yang lebih tua.
  2. Santri harus taat kepada Pengasuh dan kebijakan Pengurus.
  3. Memakai sarung, berbaju (bukan kaos), dan memakai kopyah ketika shalat berjamaah dan mengikuti kegiatan ngaji.
  4. Mengikuti pengajian dan kegiatan yang dilaksanakan oleh Masjid Al-Muhtadin.
  5. Apabila menerima pemberian dari seseorang, santri wajib menyerahkan kepada Pengurus untuk dikelola secara bersama bagi kebutuhan santri yang lain.
  6. Santri wajib menjaga nama baik Rumah Tahfidz di mana pun berada.
Pasal 5
Keamanan
  1. Santri wajib menetap atau tinggal di dalam Rumah Tahfidz Masjid Al-Muhtadin atau rumah yang telah ditetapkan oleh Pengurus.
  2. Santri wajib menjaga ketertiban dan keamanan Rumah Tahfidz dan Masjid Al-Muhtadin.
  3. Santri wajib meminta izin ke Kabid Pendidikan atau Pengurus Rumah Tahfidz bila keluar lingkungan Rumah Tahfidz dan wajib lapor bila kembali ke Rumah Tahfidz.
  4. Santri hanya boleh menerima tamu (teman sekolah) pada pukul 16.30 s/d 17.00 dan sepengetahuan Pengasuh. Kunjungan orangtua (wali santri) paling cepat sebulan sekali.
  5. Santri wajib lapor kepada Pengasuh atau Pengurus Rumah Tahfidz apabila kehilangan atau menemukan barang.
Pasal 6
Kebersihan dan Kesehatan
  1. Santri wajib menjaga kebersihan, kesehatan, dan keindahan lingkungan Rumah Tahfidz dan Masjid Al-Muhtadin.
  2. Santri wajib mengembalikan dan merapikan barang yang telah selesai digunakan.
Pasal 7
Pengabdian
  1. Santri beasiswa yang telah wisuda (khatam al-Qur’an 30 juz) wajib mengabdi selama 1 (satu) tahun untuk menjadi tenaga pendamping atau pendidik bagi santri RumahTahfidz Masjid Al-Muhtadin.
  2. Santri mandiri (biaya sendiri) yang telah wisuda (khatam al-Qur’an 30 juz) diharapkan bisa mengabdi selama 1 (satu) tahun untuk menjadi tenaga pendamping atau pendidik bagi santri Rumah Tahfidz Masjid Al-Muhtadin.
Pasal 8
Hak
  1. Memperoleh pendidikan yang baik di Rumah Tahfidz.
  2. Menggunakan fasilitas Rumah Tahfidz dan Masjid Al-Muhtadin.
BAB II
LARANGAN
Pasal 9
Umum
  1. Melakukan segala hal yang dilarang Agama.
  2. Memiliki atau membawa alat komunikasi, misalnya HP.
  3. Berpacaran, dalam bentuk apa pun, termasuk di lingkungan sekolah.
Pasal 10
Akhlak
  1. Merokok.
  2. Duduk-duduk di tepi jalan.
  3. Berambut gondrong, berkuku panjang, berkalung, bergelang, bertindik, atau bertato.
  4. Mengecat rambut.
  5. Bersorak-sorak, menggangu, atau menghina orang lain.
  6. Mengumpat atau berkata jorok.
  7. Memakai pakaian yang memperlihatkan aurat.
Pasal 11
Keamanan
  1. Bertengkar atau berkelahi.
  2. Mengambil barang yang bukan haknya atau mencuri.
  3. Menyaksikan pertunjukan di luar Rumah Tahfidz.
  4. Meminjam dan menaiki sepeda motor teman sekolah atau orang lain.
  5. Menyembunyikan atau menyimpan alat-alat musik, radio, tape recorder, hand phone, dan barang-barang elektronik lainnya.
  6. Bermain di warnet atau bermain play station di rental.
  7. Bepergian sehingga pulang sampai malam hari.
Pasal 12
Kebersihan dan Kesehatan
  1. Membuang sampah di sembarang tempat.
  2. Corat-coret pada dinding, meja, kursi, dan segala fasilitas milik Rumah Tahfidz dan Masjid Al-Muhtadin.
  3. Olahraga atau kegiatan lain di luar Rumah Tahfidz tanpa izin.
BAB III
HUKUMAN
Pasal 13
Jenis Hukuman
  1. Diperingatkan.
  2. Membaca dan menghafalkan al-Qur’an.
  3. Membersihkan ruangan, halaman, kamar kecil, atau tempat wudhu.
  4. Membuat surat pernyataan diri tidak mengulangi lagi.
Pasal 14
Dipulangkan
Apabila telah diberikan hukuman dan santri berkali-kali masih melakukan pelanggaran / larangan maka santri dipulangkan ke orang tua setelah melalui musyawarah antara Pengasuh, Pengurus, Pengawas, dan Pembina Rumah Tahfidz Masjid al-Muhtadin.
Ditetapkan di Yogyakarta,
Pada 29 September 2018
Kepala Bidang Pendidikan:
Akhmad Muhaimin Azzet
Ketua Yayasan:
Bambang Agung Jatmiko

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *